Friday, December 1, 2023

UNTIL I FOUND YOU- 

Georgia, wrap me up in all your

I want you in my armsOh, let me hold youI'll never let you go again like I didOh, I used to say
I would never fall in love again until I found herI said, "I would never fall unless it's you I fall into"I was lost within the darkness, but then I found herI found you
Georgia, pulled me in, I asked toLove her once againYou fell, I caught youI'll never let you go again like I didOh, I used to say
I would never fall in love again until I found herI said, "I would never fall unless it's you I fall into"I was lost within the darkness, but then I found herI found you
I would never fall in love again until I found herI said, "I would never fall unless it's you I fall into"I was lost within the darkness, but then I found herI found you
Source: LyricFind
Songwriters: Stephen Christopher Sanchez
Until I Found You lyrics © Universal Music Publishing Group

Sunday, October 10, 2021

Amnesty Pajak Jilid II - Program Pengungkapan Sukarela (PPS)


Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty  atau pengampunan pajak lagi mulai awal tahun 2022. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty  jilid II ini demi menarik minat  banyak wajib Pajak (WP) di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini diberi nama voluntary disclosure program (VDP) atau program pengungkapan sukarela.

Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak, akan tetapi masih belum berhasil.

Sehingga pilihan paling rasional saat ini adalah memperluas basis pajak, menaikkan tarif pajak, dan program pengampunan pajak. Menurutnya, pemerintah juga mengakui ada keterbatasan ruang fiskal karena praktik aggressive tax planning yang semakin canggih.

Kita tunggu ya!



 

Sunday, September 5, 2021

Simak! Ini Beleid Aturan Insentif Pajak Terdampak Pandemi per 1 Juli 2021

Hai sobat semua, akhirnya secara resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi.

Beleid yang telah berlaku per 1 Juli 2021 ini mengatur enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak hingga akhir tahun ini.

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Namun demikian, karyawan yang bekerja di perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Kedua, insentif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau PPh final DTP. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Beleid tersebut menegaskan, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan sebagaiman peraturan terkait, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Ketiga, insentif PPh final jasa konstruksi DTP. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 Impor guna mendorong wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 730 bidang usaha yang mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Sebagai catatan, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Kelima, insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 1.018 bidang usaha mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

PMK 82/2021 juga menegaskan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas PPh Pasal 25.

Keenam, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Di sisi lain, untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Untuk dapat menggunakan faslitias ini, wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Kemudian, wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Silahkan disimak baik-baik ya!

Tuesday, November 3, 2020

 

Cara Update e-Faktur 3.0 atau Download Patch Versi Terbaru


Ada beberapa tahapan untuk melakukan pembaruan e-Faktur versi terbaru

Berikut langkah-langkah upgrade atau download patch e-Faktur versi terbaru 3.0:

1. Lakukan pencadangan (backup) data e-Faktur 2.2 sebelum mulai melakukan update e-Faktur versi 3.0 untuk menghindari kegagalan pembaruan.

2. Siapkan nomor Sertifikat Elektronik (SE). Unduh (download) e-Faktur 3.0 di https://efaktur.pajak.go.id. 

3. Pilih aplikasi yang sesuai dengan OS (Operating System) atau sistem operasi pada perangkat yang Anda gunakan untuk mengunduh.

4. Setelah berhasil diunduh, extract file aplikasi e-Faktur 3.0. Anda akan melihat hasil extract file tersebut berupa ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUp

5. Berikutnya salin (copy) ketiga file tersebut dan tempel (paste) ke folder e-Faktur 2.2 yang akan diperbarui. Lalu akan muncul notifikasi, klik replace the files.

6. Lanjutkan dengan klik ETaxInvoice, setelah itu akan diarahkan untuk memilih database. Kemudian klik local database, lalu klik connect.

7. Berikutnya, login pada aplikasi e-Faktur.

8. Jika update berhasil, akan terlihat menu baru pada aplikasi e-Faktur yang baru saja diupdate ini yaitu prepopulated data.

9. Setelah berhasil update e-Faktur 3.0, jangan lupa melakukan pengaturan (setting) referensi Sertifikat Elektronik sebelum menggunakannya

Wednesday, August 12, 2020

Bulan Agustus Wajib e-Bupot!

Pemberlakuan e-Bupot 23/26 secara nasional yang akan berlaku pada bulan Agustus 2020. Pada bulan Agustus 2020 ini, seluruh pengusaha kena pajak telah dapat melakukan akses aplikasi e-Bupot 23/26. Pemberlakuan tersebut dilakukan secara nasional dan pemberlakuan tersebut dilakukan setelah pihak otoritas pajak mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. e-Bupot adalah sebuah aplikasi yang dapat digunakan untuk membantu wajib pajak mengurus pembuatan bukti potong pajak. Aplikasi e-Bupot tersebut adalah sebuah perangkat lunak yang disediakan oleh tim Direktorat Jenderal Pajak di laman website Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membantu para wajib pajak untuk melakukan pembuatan bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan / atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Adapun kriteria dari wajibb pajak yang menggunakan e-Bupot mulai 1 Agustus 2020 tersebut antara lain seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama seluruh Indonesia. Pengusaha Kena Pajak yang memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan pada bukti pemotongan dengan besaran penghasilan bruto yang mencapai lebih dari besaran Rp 100 juta dalam satu bukti potong dan pengusaha kena pajak yang sudah pernah melakukan penyampaian SPT masa melalui fasilitas elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam rangka tertib administrasi maka terdapat standardisasi dalam penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik. Adapun strandar dari penomoran bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut adalah seperti bagaimana yang telah diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 adalah sebagai berikut

-Bukti Pemotongan yang terdiri dari 10 digit, dimana dua digit pertama berisikan kode dari Bukti Pemotongan dan delapan digit setelahnya berisikan Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan

-Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai dengan 99999999 dalam satu tahun terakhir.

-Penomoran Bukti Pemotongan dari formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik.

-Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem

-Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan

-Nomor dibuat per NPWP

Adapun keuntungan dari menggunakan layanan e-bupot yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah

-Tampilan yang user friendly

-Memiliki fitur tanda tangan elektronik

-Tidak memerlukan proses instalasi dikarenakan berbasis web

-Meringankan proses administrasi

-Keamanan data dari wajib pajak terjamin dan tersimpan di server milik Direktorat Jenderal Pajak

-Penomoran bukti potong dibuat oleh sistem dan berbeda untuk setiap pemotong.